APA ITU NIB?
Sobat pembaca, sebelum masuk ke pembahasan tentang cara cek NIB yang sudah terdaftar, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia. NIB diharuskan bagi semua jenis usaha yang ada di Indonesia, baik itu usaha yang berbadan hukum maupun usaha yang tidak berbadan hukum.
MENGAPA PENTING UNTUK MELAKUKAN CEK NIB?
Bagi para pelaku usaha, melakukan cek NIB yang sudah terdaftar sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan NIB merupakan nomor identifikasi yang diperlukan saat ingin melakukan pendaftaran usaha, mengajukan perizinan, hingga mengurus berbagai surat izin lainnya.
Untuk itu, berikut ini adalah cara cek NIB yang sudah terdaftar:
1. MELALUI SITUS OSS
Sobat pembaca, salah satu cara cek NIB yang sudah terdaftar adalah melalui situs OSS atau Online Single Submission yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah-langkah untuk melakukan cek NIB di situs OSS sebagai berikut:
– Akses situs OSS melalui https://oss.go.id/
– Masukkan nomor NIB yang ingin dicek pada kolom yang tersedia
– Klik tombol “Cek NIB”
– Setelah itu, hasil cek NIB akan muncul di layar Anda.
2. MELALUI APLIKASI SIKKAH
Selain melalui situs OSS, Sobat pembaca juga dapat melakukan cek NIB yang sudah terdaftar melalui aplikasi SIKKAH. Aplikasi SIKKAH sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan berbagai transaksi bisnis. Berikut langkah-langkah untuk melakukan cek NIB melalui aplikasi SIKKAH:
– Download aplikasi SIKKAH pada Google Play Store atau App Store
– Buka aplikasi SIKKAH dan masuk ke dalam akun Anda
– Pada halaman utama aplikasi SIKKAH, klik menu “Cek NIB”
– Masukkan nomor NIB yang ingin dicek pada kolom yang tersedia
– Tekan tombol “Cek NIB” dan hasil cek NIB akan muncul di layar Anda.
3. MELALUI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Jika Sobat pembaca tidak ingin repot-repot membuka situs OSS atau bahkan mendownload aplikasi SIKKAH, Sobat pembaca juga dapat melakukan cek NIB yang sudah terdaftar melalui Kementerian Perdagangan. Berikut langkah-langkahnya:
– Akses situs https://dagangku.kemendag.go.id/
– Pilih menu “Cek NIB”
– Masukkan nomor NIB yang ingin dicek pada kolom yang tersedia
– Tekan tombol “Cek NIB” dan hasil cek NIB akan muncul di layar Anda.
4. MELALUI KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Jika Sobat pembaca masih kesulitan dalam melakukan cek NIB yang sudah terdaftar, Sobat pembaca juga dapat menghubungi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terdekat. KADIN akan membantu Sobat pembaca dalam melakukan cek NIB. Namun, untuk menggunakan jasa KADIN, Sobat pembaca harus membayar biaya yang telah disepakati.
5. MELALUI NOTARIS
Sobat pembaca juga dapat melakukan cek NIB yang sudah terdaftar melalui notaris. Sobat pembaca dapat mengunjungi notaris dekat rumah Anda dan meminta notaris tersebut untuk melakukan cek NIB. Namun, Sobat pembaca harus membayar biaya yang telah disepakati dengan notaris tersebut.
KESIMPULAN
Demikianlah cara cek NIB yang sudah terdaftar. Dengan mengetahui cara cek NIB, para pelaku usaha dapat memastikan bahwa nomor identifikasi yang dimilikinya sudah terdaftar dengan benar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan izin lainnya. Selain itu, cek NIB secara berkala juga dapat membantu para pelaku usaha untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada bisnis mereka.
FAQ’s
1. Apa sih NIB itu?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia.
2. Kenapa penting untuk melakukan cek NIB?
Cek NIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha untuk memastikan nomor identifikasi yang dimilikinya sudah terdaftar dengan benar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan izin lainnya.
3. Bagaimana cara cek NIB yang sudah terdaftar?
Cara cek NIB yang sudah terdaftar bisa dilakukan melalui situs OSS, aplikasi SIKKAH, Kementerian Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri, atau notaris.
4. Apakah cek NIB harus dilakukan oleh semua pelaku usaha?
Ya, cek NIB harus dilakukan oleh semua pelaku usaha yang ada di Indonesia, baik itu usaha yang berbadan hukum maupun usaha yang tidak berbadan hukum.
5. Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan cek NIB?
Tergantung dari cara yang dipilih. Untuk melakukan cek NIB melalui situs OSS atau Kementerian Perdagangan, tidak dikenakan biaya. Namun, untuk menggunakan jasa Kamar Dagang dan Industri atau notaris, Sobat pembaca harus membayar biaya yang telah disepakati.